Tunjangan ini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Adapun pihak yang berhak untuk menerima Tunjangan Fungsional Guru yaitu; Guru bukan PNS yang meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang
Satu di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG). Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS. TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya. Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG.
1. Guru PNSD Guru PNSD penerima tunjangan profesi, di antaranya harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki nilai penilaian prestasi kerja terendah Baik.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 keluar paling lambat hari ini, Jumat 15 Desember 2023. Link website SSCASN untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah Sscasn.bkn.go.id. Jika website SSACNS
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hvUpK. 6lml9jr1dd.pages.dev/4776lml9jr1dd.pages.dev/2596lml9jr1dd.pages.dev/3786lml9jr1dd.pages.dev/5236lml9jr1dd.pages.dev/2326lml9jr1dd.pages.dev/396lml9jr1dd.pages.dev/1266lml9jr1dd.pages.dev/536
syarat tunjangan fungsional guru non pns